KPK Minta Presdir Agung Podomoro Kooperatif

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dimnta agar kooperatif dalam proses hukum kasus suap Raperda Reklamasi. Ariesman ikut ditetapkan menjadi tersangka karena menyuap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Hai ini disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

"Kami sangat mengharapkan AWJ Presdir APL bersikap kooperatif, kalau bisa menyerahkan diri," ujar Agus. 

Sebagaimana diinformasikan bahwa Ariesman melalui anak buahnya menyetor duit dua kali ke Sanusi yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI sebesar Rp 1,140 miliar. Sanusi ditangkap saat menerima penyerahan duit kedua sebesar Rp 140 juta pada sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (31/3/2016).  

Menurut Ketua KPK, suap ini terkait dengan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Raperda ini memang tengah dibahas di DPRD DKI namun belum juga ketok palu pengesahan. 

Atas perbuatannya, Ariesman dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mk)